{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Data 2022","type":"text"},{"id":"Verifikasi Walidata","type":"text"},{"id":"Verifikasi Pembina Data","type":"text"},{"id":"Catatan Verifikasi","type":"text"},{"id":"Disabled","type":"text"},{"id":"Info Sub Kegiatan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"2.15.000000","Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum","Dokumen","Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan","1.0","","","","T","[2.15.02.1.03.0006] [2.15.02.6.04.0006] [2.15.02.1.07.0014] [2.15.02.2.03.0006]"],
    [2,2,"2.15.000003","Alat pemberi isyarat lalu lintas","Unit","Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0002] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [3,3,"2.15.000004","Alat pengawasan dan pengamanan jalan","Unit","1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [4,4,"2.15.000005","Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [5,5,"2.15.000006","Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan","Unit","Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [6,6,"2.15.000007","Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [7,7,"2.15.000008","Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi","Unit","Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor","9.0","","","","T","[2.15.02.2.05.0004] [2.15.02.2.05.0001] [2.15.02.2.05.0007]"],
    [8,8,"2.15.000009","Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal","Unit","Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor","9.0","","","","T","[2.15.02.1.07.0015] [2.15.02.2.08.0009]"],
    [9,9,"2.15.000010","Analisis dampak lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0001] [2.15.02.6.04.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [10,10,"2.15.000011","Analisis mengenai dampak lingkungan","Dokumen","Telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0001] [2.15.02.6.04.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [11,11,"2.15.000018","Buku kerja rancang bangun","Dokumen","merupakan dokumen teknis yang memuat detail engineering design (DED) Terminal","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0001] [2.15.02.6.04.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [12,12,"2.15.000020","Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota","Dokumen","Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.","-","","","","T","[2.15.02.2.15.0003] [2.15.02.2.15.0004]"],
    [13,13,"2.15.000023","Data Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang Tersedia","Unit","Fasilitas pokok antara lain berupa: a. b. gudang lini c. lapangan penumpukan lini d. Terminal e. Terminal peti f. Terminal curah g. Terminal curah h. Terminal ro- i. car j. Terminal k. fasilitas penampungan dan pengelolaan l. fasilitas m. fasilitas pemadam n. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu dan p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi Fasilitas penunjang berupa: a. kawasan b. fasilitas pos dan c. fasilitas pariwisata dan d. instalasi air bersih, listrik, dan e. jaringan jalan dan rel kereta f. jaringan air limbah, drainase, dan g. areal pengembangan h. tempat tunggu kendaraan i. kawasan","-","","","","T","[2.15.03.2.12.0005]"],
    [14,14,"2.15.000026","Data Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal kab/kota yang sudah ditetapkan","Dokumen","Perawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat diterima dan diinginkan. Perbaikan kapal adalah perubahan yang mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal di atas garis air. Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water c. perbaikan dan perlengkapan d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi g. perbaikan atau perawatan peralatan radio dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating)","-","","","","T","[2.15.03.2.08.0002] [2.15.03.2.08.0001]"],
    [15,15,"2.15.000027","Data jalur","Jalur","Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.04.3.08.0001] [2.15.05.4.09.0001] [2.15.05.2.04.0001] [2.15.05.3.06.0001] [2.15.05.4.06.0001]"],
    [16,16,"2.15.000028","Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan","Dokumen","Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.","-","","","","T","[2.15.02.2.13.0001] [2.15.02.2.13.0002]"],
    [17,17,"2.15.000029","Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah Sosialisasikan","Dokumen","Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.","-","","","","T","[2.15.02.2.13.0002] [2.15.02.2.13.0001]"],
    [18,18,"2.15.000034","Data Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkan","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","-","","","","T","[2.15.03.1.08.0003] [2.15.03.2.11.0003]"],
    [19,19,"2.15.000037","Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dengan ketentuan badan usaha yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT","Dokumen","Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Standar usaha angkutan laut ini meliputi pengangkutan penumpang dan barang umum antar pelabuhan dalam negeri termasuk daerah 3T","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0001]"],
    [20,20,"2.15.000040","Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/Kota","Dokumen","Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.","-","","","","T","[2.15.02.2.09.0003] [2.15.02.2.09.0002] [2.15.02.2.10.0001] [2.15.02.2.10.0002] [2.15.02.2.12.0001]"],
    [21,21,"2.15.000046","Data Audit Terminal","Dokumen","Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap: a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang b. c. unit pengujian kendaraan d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan e. perusahaan angkutan umum Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe b. gubernur, untuk terminal tipe dan c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0003] [2.15.02.1.07.0004] [2.15.02.2.08.0003] [2.15.02.2.08.0004] [2.15.02.2.08.0006]"],
    [22,22,"2.15.000047","Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota","Dokumen","(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan.","-","","","","T","[2.15.02.2.08.0008]"],
    [23,23,"2.15.000059","Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","-","","","","T","[2.15.03.2.10.0002] [2.15.03.2.10.0003] [2.15.03.2.12.0002] [2.15.03.2.12.0005] [2.15.03.2.15.0003]"],
    [24,24,"2.15.000060","Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","-","","","","T","[2.15.03.2.10.0003]"],
    [25,25,"2.15.000061","Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkan","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","-","","","","T","[2.15.03.2.11.0002]"],
    [26,26,"2.15.000063","Data fasilitas operasi","Unit","Pengelompokan kelas stasiun kereta api dilakukan berdasarkan kriteria: a. fasilitas operasi b. jumlah jalur c. fasilitas penunjang d. frekuensi/lalu lintas e. jumlah penumpang f. jumlah barang.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.05.2.04.0001]"],
    [27,27,"2.15.000064","Data fasilitas penunjang","Unit","Fasilitas penunjang adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api yang ada di stasiun.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.05.2.04.0001]"],
    [28,28,"2.15.000067","Data Fasilitas Penunjang pada Setiap Terminal Tipe C","Dokumen","Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","-","","","","T","[2.15.02.2.03.0009] [2.15.02.2.03.0007] [2.15.02.2.03.0011]"],
    [29,29,"2.15.000068","Data Fasilitas Penunjang yang terehabilitasi dan terpelihara","Dokumen","Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0011] [2.15.02.6.04.0004] [2.15.02.2.03.0011]"],
    [30,30,"2.15.000071","Data Fasilitas Utama pada Setiap Terminal Tipe C","Dokumen","Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket.","-","","","","T","[2.15.02.2.03.0007] [2.15.02.2.03.0009] [2.15.02.3.17.0001] [2.15.02.4.17.0001]"],
    [31,31,"2.15.000072","Data Fasilitas Utama yang terehabilitasi dan terpelihara","Dokumen","Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0011] [2.15.02.6.04.0004] [2.15.02.2.03.0011]"],
    [32,32,"2.15.000073","Data frekuensi/lalu lintas","Kali","Frekuensi lalu lintas adalah banyaknya kereta api yang berangkat, berhenti dan melintas di suatu stasiun selama kurun waktu tertentu.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.05.2.04.0001]"],
    [33,33,"2.15.000074","Data inspeksi Terminal","Dokumen","Kegiatan pengawasan penyelenggaraan terminal meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0003] [2.15.02.1.07.0004] [2.15.02.2.08.0003] [2.15.02.2.08.0004]"],
    [34,34,"2.15.000075","Data Inspektor LLAJ Kabupaten/Kota","Dokumen","1. Inspeksi Keselamatan LLAJ melalui pemeriksaan : a. unsur dan b. unsur teknis 2. Unsur administrasi meliputi: a. SIM umum yang masih berlaku dengan klasifikasi sesuai jenis kendaraan b. STNK yang masih berlaku sesuai dengan fisik kendaraan c. Bujti lulus uji berkala yang masih berlaku d. kartu pengawasan yang masih berlaku 3. unsur teknis meliputi: a. unsur teknis utama b. unsur teknis penunjang 4. Unsur teknis inspeksi tercantum dalam lampiran III SK Dirjen 5637 Tahun 2017 Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ","-","","","","T","[2.15.02.2.08.0008]"],
    [35,35,"2.15.000077","Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan","Dokumen","Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).","1.0","","","","T","[2.15.02.2.04.0002] [2.15.02.2.04.0001]"],
    [36,36,"2.15.000078","Data jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota","Unit","a. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan: - antarkota - antarkota antarprovinsi - antarkota dalam dan - antarkota dalam kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - menghubungkan beberapa stasiun - tidak menyediakan layanan penumpang - melayani penumpang tidak - memiliki jarak dan atau waktu tempuh e. memiliki frekuensi keretaapi sedang atau dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota&","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0001] [2.15.05.2.06.0001]"],
    [37,37,"2.15.000079","Data jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan","Unit","a. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat : - Melampaui 1 (satu) - Melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) dan - Berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah - Melayani banyak penumpang - Memiliki sifat perjalanan ulang alik/ - Melayani penumpang - Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh dan - Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0001] [2.15.05.2.06.0001]"],
    [38,38,"2.15.000080","Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota","Dokumen","Rencana Umum Jaringan Trayek Kab/Kota memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Kab/ b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Kab/ d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Kab/Kota setiap Trayek.","-","","","","T","[2.15.02.2.12.0002] [2.15.02.2.14.0003] [2.15.02.2.14.0002]"],
    [39,39,"2.15.000082","Data kapasitas, frekuensi, dan headway","Kali","a. Kapasitas Iintas yang tersedia harus memperhatikan alokasi waktu perawatan prasarana perkeretaapian. b. Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan meliputi pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Keterpaduan intra dan antarmoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kondisi tersedianya jaringan pelayanan angkutan dengan moda kereta api dan/atau moda lain ke dan dari stasiun kereta api. d. Jarak waktu antara kereta api (headway) merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu.","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0002] [2.15.05.2.06.0002]"],
    [40,40,"2.15.000085","Data kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen","Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.","-","","","","T","[2.15.02.2.11.0002]"],
    [41,41,"2.15.000086","Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan","Dokumen","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara","-","","","","T","[2.15.02.1.06.0006] [2.15.02.2.07.0007]"],
    [42,42,"2.15.000087","Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","Dokumen","Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk","1.0","","","","T","[2.15.02.1.07.0015] [2.15.02.2.05.0003] [2.15.02.2.08.0009]"],
    [43,43,"2.15.000088","Data kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani Iintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit)","Unit","Jumlah trayek pelayanan kereta api","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0002] [2.15.05.2.06.0002]"],
    [44,44,"2.15.000090","Data Laporan Angkutan Laut Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.","-","","","","T","[2.15.03.2.01.0002]"],
    [45,45,"2.15.000092","Data Laporan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan dilakukan terhadap pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu","-","","","","T","[2.15.03.2.02.0002]"],
    [46,46,"2.15.000094","Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota","Dokumen","Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan terhadap pemenuhan: a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam dan b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen b. dokumen c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab d. jenis e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan f. tanda identitas Perusahaan Angkutan dan g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor b. fisik Kendaraan Bermotor dan c. Standar Pelayanan Minimal.","-","","","","T","[2.15.02.2.15.0004] [2.15.02.2.16.0003]"],
    [47,47,"2.15.000099","Data laporan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi","Laporan","Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu","-","","","","T","[2.15.03.1.05.0004] [2.15.03.2.06.0004] [2.15.03.2.07.0004]"],
    [48,48,"2.15.000111","Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan","Laporan","Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan pelayanan","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0002] [2.15.05.2.06.0002]"],
    [49,49,"2.15.000112","Data nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan)","Laporan","Data nama argo pelayanan kereta api dengan rincian sifat dan jenis pelayanan & angkutan","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0002] [2.15.05.2.06.0002]"],
    [50,50,"2.15.000114","Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak","Dokumen","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak","-","","","","T","[2.15.02.1.01.0004] [2.15.02.1.01.0002] [2.15.02.1.05.0003] [2.15.04.3.03.0003] [2.15.04.4.03.0003] [2.15.02.2.01.0004] [2.15.02.2.01.0002] [2.15.02.2.06.0014] [2.15.04.3.05.0003] [2.15.04.4.05.0003]"],
    [51,51,"2.15.000115","Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik","Dokumen","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital","1.0","","","","T","[2.15.02.1.01.0004] [2.15.02.1.01.0002] [2.15.02.1.05.0003] [2.15.04.3.03.0003] [2.15.04.4.03.0003] [2.15.02.2.01.0004] [2.15.02.2.01.0002] [2.15.02.2.06.0014] [2.15.04.4.05.0003] [2.15.04.3.05.0003]"],
    [52,52,"2.15.000116","Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat","Dokumen","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat","-","","","","T","[2.15.02.1.01.0004] [2.15.02.1.01.0002] [2.15.02.1.05.0003] [2.15.04.3.03.0003] [2.15.04.4.03.0003] [2.15.02.2.01.0004] [2.15.02.2.01.0002] [2.15.02.2.06.0014] [2.15.04.3.05.0003] [2.15.04.4.05.0003]"],
    [53,53,"2.15.000117","Data pelayanan angkutan barang","Unit","Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0001] [2.15.05.2.06.0001]"],
    [54,54,"2.15.000118","Data pelayanan angkutan orang","Unit","a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0001] [2.15.05.2.06.0001]"],
    [55,55,"2.15.000120","Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat","Dokumen","Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.1.05.0007] [2.15.02.2.02.0002] [2.15.02.2.02.0004] [2.15.02.2.06.0016]"],
    [56,56,"2.15.000121","Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki","Dokumen","Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.1.05.0007] [2.15.02.2.02.0002] [2.15.02.2.02.0004] [2.15.02.2.06.0016]"],
    [57,57,"2.15.000124","Data penetapan jalur kereta api khusus","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0001] [2.15.05.2.07.0001]"],
    [58,58,"2.15.000125","Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0003] [2.15.02.2.06.0014]"],
    [59,59,"2.15.000126","Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan","Dokumen","","1.0","","","","T","[2.15.02.1.05.0003] [2.15.02.2.06.0014]"],
    [60,60,"2.15.000127","Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Dokumen","","1.0","","","","T","[2.15.02.1.05.0003] [2.15.02.2.06.0014]"],
    [61,61,"2.15.000128","Data Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [62,62,"2.15.000130","Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [63,63,"2.15.000131","Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [64,64,"2.15.000136","Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan","Dokumen","Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban: a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan.","-","","","","T","[2.15.03.2.17.0002] [2.15.03.2.18.0002]"],
    [65,65,"2.15.000137","Data perizinan pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang sudah ditetapkan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.2.15.0002]"],
    [66,66,"2.15.000138","Data perizinan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter yang diterbitkan","Dokumen","Pembangunan Heliport di daratan (surface level Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan lahan/penguasaan lahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang b. penetapan lokasi, untuk Heliport yang berada di luar Bandar Udara/di luar daerah kegiatan usaha pokoknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan d. dokumen rancangan teknik terinci(detail engineeringdesign) dan c. persetujuan lingkungan","-","","","","T","[2.15.04.2.01.0002]"],
    [67,67,"2.15.000139","Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.2.16.0002]"],
    [68,68,"2.15.000140","Data perizinan Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sesuai dengan Domisili Badan Usaha kewenangan Kabupaten/Kota yang telah diberikan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.2.05.0002]"],
    [69,69,"2.15.000142","Data Perlengkapan Jalan","Dokumen","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","1.0","","","","T","[2.15.02.1.02.0001] [2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.1.05.0007] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.02.0001] [2.15.02.2.02.0002] [2.15.02.2.02.0004] [2.15.02.2.06.0016]"],
    [70,70,"2.15.000143","Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas","Dokumen","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan","1.0","","","","T","[2.15.02.1.05.0007] [2.15.02.2.06.0016]"],
    [71,71,"2.15.000144","Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Dokumen","Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0003] [2.15.02.2.02.0003]"],
    [72,72,"2.15.000146","Data permohonan izin pembangunan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0001] [2.15.05.2.07.0001]"],
    [73,73,"2.15.000148","Data persetujuan prinsip pembangunan","Dokumen","&Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum yang kegiatannya meliputi fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin dalam sistem pelayanan perizinan berusahan terintegrasi secara elektronik. Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan. Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0001] [2.15.05.2.07.0001]"],
    [74,74,"2.15.000149","Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya","Dokumen","Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5","-","","","","T","[2.15.02.2.05.0002]"],
    [75,75,"2.15.000151","Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota","Dokumen","Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja","-","","","","T","[2.15.02.2.08.0007]"],
    [76,76,"2.15.000153","Data prakiraan perindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten/Kota","Dokumen","Jumlah perpindahan orang dan/atau barang untuk memprediksi lokasi dan kebutuhan simpul yang perlu dibangun dan diselenggarakan pelayanan angkutan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat-tempat strategis.","-","","","","T","[2.15.02.2.01.0002] [2.15.02.2.01.0001] [2.15.05.2.01.0001]"],
    [77,77,"2.15.000156","Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota","Dokumen","Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.","-","","","","T","[2.15.02.2.01.0007] [2.15.02.2.01.0002]"],
    [78,78,"2.15.000158","Data Rencana Kebutuhan Ruang Lalu Lintas Kabupaten/Kota","Dokumen","Hasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang","-","","","","T","[2.15.02.2.01.0001]"],
    [79,79,"2.15.000160","Data rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi","Unit","","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0001] [2.15.04.3.08.0001] [2.15.05.4.09.0001] [2.15.05.2.01.0001] [2.15.05.3.06.0001] [2.15.05.4.06.0001]"],
    [80,80,"2.15.000162","Data rencana kebutuhan sumber daya manusia","Orang","Rencana kebutuhan sumber daya manusia meliputi: a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi.","1.0","","","","T","[2.15.05.1.01.0003] [2.15.05.1.01.0001] [2.15.05.1.01.0002] [2.15.05.1.03.0001] [2.15.05.1.03.0002] [2.15.05.2.01.0001] [2.15.05.2.01.0002] [2.15.05.2.03.0001] [2.15.05.2.03.0002] [2.15.05.2.01.0003]"],
    [81,81,"2.15.000163","Data Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Kabupaten/Kota","Dokumen","Hasil pemetaan lokasi dan kebutuhan simpul berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang","-","","","","T","[2.15.02.2.01.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [82,82,"2.15.000165","Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting","Dokumen","Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan.","-","","","","T","[2.15.02.2.12.0001] [2.15.02.2.12.0002]"],
    [83,83,"2.15.000166","Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting","Dokumen","Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.","-","","","","T","[2.15.02.2.11.0001] [2.15.02.2.11.0002] [2.15.02.2.10.0002]"],
    [84,84,"2.15.000167","Data rencanan induk pelabuhan kab/kota yang telah ditetapkan","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.2.13.0010]"],
    [85,85,"2.15.000168","Data Ruang Lalu Lintas","Dokumen","Hasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang","-","","","","T","[2.15.02.1.01.0001] [2.15.02.2.02.0001] [2.15.02.2.01.0001]"],
    [86,86,"2.15.000172","Data Sumber Daya Manuai Pengelola pada setiapTerminal Tipe C","Dokumen","Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.","-","","","","T","[2.15.02.2.03.0010]"],
    [87,87,"2.15.000173","Data Terminal","Dokumen","Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0010] [2.15.02.6.04.0008] [2.15.02.2.03.0009]"],
    [88,88,"2.15.000176","Data Terminal Penumpang Tipe C","Dokumen","Data terminal penumpang sebagai simpul transportasi daerah meliputi: a. nama terminal b. tipe terminal c. lokasi d. status pengelolaan","-","","","","T","[2.15.02.2.03.0009] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [89,89,"2.15.000177","Data Terminal yang terehabilitasi dan terpelihara","Dokumen","Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0003] [2.15.02.2.02.0003]"],
    [90,90,"2.15.000178","Data UPPKB","Dokumen","Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0015] [2.15.02.2.08.0009]"],
    [91,91,"2.15.000180","Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Dokumen","-Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dalam satu provinsi, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. - Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).","-","","","","T","[2.15.05.1.02.0001] [2.15.05.2.02.0001]"],
    [92,92,"2.15.000181","Dokumen kebijakan penetapan jaringan jalur kereta api","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.05.1.03.0001] [2.15.05.2.03.0001]"],
    [93,93,"2.15.000183","Dokumen Kebijakan Rencana Induk Perkeretaapian","Regulasi","","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0002] [2.15.05.2.01.0002]"],
    [94,94,"2.15.000184","Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi","Dokumen","Untuk memperoleh izin operasi Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.","-","","","","T","[2.15.05.1.05.0001] [2.15.05.2.05.0001]"],
    [95,95,"2.15.000187","Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota","Laporan","Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan","1.0","","","","T","[2.15.02.2.06.0015]"],
    [96,96,"2.15.000189","Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Laporan","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","-","","","","T","[2.15.02.1.06.0003] [2.15.02.2.07.0003]"],
    [97,97,"2.15.000190","Dokumentasi sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian","Laporan","","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0002] [2.15.05.2.01.0002]"],
    [98,98,"2.15.000191","Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan","Unit","Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [99,99,"2.15.000192","Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [100,100,"2.15.000193","Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat","Unit","Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [101,101,"2.15.000194","Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [102,102,"2.15.000196","hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan.","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan.","-","","","","T","[2.15.03.1.08.0001] [2.15.03.2.13.0006]"],
    [103,103,"2.15.000197","Hasil Penilaian Tim Evaluasi","Dokumen","Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas","-","","","","T","[2.15.02.1.06.0004] [2.15.02.1.06.0003] [2.15.02.2.07.0006] [2.15.02.2.07.0003]"],
    [104,104,"2.15.000199","Jarak Pelayanan","Dokumen","Tarif adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa atas pelayanan yang diperoleh pada suatu lintas tertentu. Tarif Dasar adalah besaran Tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per satuan unit produksi per mil.","-","","","","T","[2.15.03.1.07.0002] [2.15.03.2.09.0002]"],
    [105,105,"2.15.000200","Kajian rencana induk bandar udara","Dokumen","- Rencana Induk Bandar udara paling sedikit memuat : a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan b. kebutuhan c. tata letak d. tahapan pelaksanaan e. kebutuhan dan pemanfaatan f. daerah lingkungan g. daerah lingkungan h. kawasan keselamatan operasi dan i. batas kawasan kebisingan. (1) - Sertifikat Bandar udara diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual) yang memenuhi persyaratan teknis tentang: a. personel b. fasilitas c. prosedur operasi bandar dan d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara. (2) - Sumber daya manusia terdiri atas sumber daya manusia di bidang: a. Pesawat udara b. angkutan udara c. kebandarudaraan d. navigasi penerbangan e. Keselamatan penerbangan dan f. keamanan penerbangan. (3) - Fasilitas Bandar udara adalah semua fasilitas yang dipergunakan untuk keperluan operasional bandar udara dan penerbangan yang terdiri dari prasarana dan, Peralatan Bandar Udara, utilitas Bandar Udara dan Pelayanan Darurat Bandar Udara (4)","-","","","","T","[2.15.04.3.01.0006] [2.15.04.3.01.0007] [2.15.04.3.03.0001] [2.15.04.4.01.0006] [2.15.04.4.01.0007] [2.15.04.4.03.0001] [2.15.04.3.03.0002] [2.15.04.4.03.0002] [2.15.04.3.02.0005] [2.15.04.3.02.0006] [2.15.04.4.02.0007] [2.15.04.4.02.0008] [2.15.04.3.05.0002] [2.15.04.4.05.0002]"],
    [106,106,"2.15.000201","Kebutuhan angkutan (demanci);","Dokumen","Kebutuhan angkutan (demand) meliputi: 1. Tingkat pertumbuhan eksisting dan prediksi kebutuhan pergerakan barang total di Pelabuhan Sungai dan Danau. 2. Tingkat pertumbuhan eksisting dan prediksi kebutuhan angkutan penumpang, angkutan kendaraan R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) di Pelabuhan Sungai dan Danau.","-","","","","T","[2.15.03.1.04.0002] [2.15.03.1.05.0003] [2.15.03.1.09.0002] [2.15.03.2.06.0003] [2.15.03.2.07.0003]"],
    [107,107,"2.15.000202","Ketersediaan kapal (supply) dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan","Dokumen","Supply Angkutan Sungai dan Danau adalah penyediaan kapal yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan kapal sungai dan danau, memenuhi SPM, serta memiliki Trayek Tetap dan Teratur dan/atau Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur sesuai PM 61 Tahun 2021.","-","","","","T","[2.15.03.1.04.0002] [2.15.03.1.05.0003] [2.15.03.2.06.0003] [2.15.03.2.07.0003]"],
    [108,108,"2.15.000203","Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah","Laporan","Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana dan e. membuat dan melaksanakan sistem keselamatan.","-","","","","T","[2.15.05.1.02.0002] [2.15.05.2.02.0002]"],
    [109,109,"2.15.000204","Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum","Laporan","Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum","-","","","","T","[2.15.05.1.05.0002] [2.15.05.2.05.0002]"],
    [110,110,"2.15.000205","Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah","Laporan","Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi: a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan b. gambar c. data d. jadwal e. spesifikasi f. metode g. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL- dan i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.","-","","","","T","[2.15.05.1.02.0002] [2.15.05.2.02.0002]"],
    [111,111,"2.15.000206","Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus","Laporan","Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0002] [2.15.05.2.07.0002]"],
    [112,112,"2.15.000207","Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah","Laporan","Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dan jalur dalam satu kab/kota, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi","-","","","","T","[2.15.05.1.02.0002] [2.15.05.2.02.0002]"],
    [113,113,"2.15.000208","Laporan Rencana Induk Perkeretaapian","Laporan","","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0003] [2.15.05.2.01.0003]"],
    [114,114,"2.15.000209","Laporan Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api","Laporan","1. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. 2. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang tersambung satu dengan yang lain yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. 3. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian yang tersambung satu dengan yang lain dapat berupa: a. keterpaduan secara fisik baik berupa perpotongan atau persinggungan simpul yang berada pada jalur kereta dan/atau b. keterpaduan pelayanan angkutan kereta api.","-","","","","T","[2.15.05.1.03.0002] [2.15.05.1.06.0002] [2.15.05.2.03.0002] [2.15.05.2.06.0002]"],
    [115,115,"2.15.000210","Marka Jalan","Unit","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","1.0","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [116,116,"2.15.000211","Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [117,117,"2.15.000215","Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan","Dokumen","Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor","-","","","","T","[2.15.02.2.05.0001] [2.15.02.2.05.0007]"],
    [118,118,"2.15.000218","Perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk PT, BUMN, BUMD atau koperasi untuk Peruntukan usaha tsb;","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.1.03.0001] [2.15.03.2.03.0001] [2.15.03.2.04.0001] [2.15.03.2.05.0001]"],
    [119,119,"2.15.000219","persyaratan administratif","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.2.15.0001] [2.15.03.2.17.0001] [2.15.03.2.18.0001]"],
    [120,120,"2.15.000221","Potensi Perekonomian daerah","Dokumen","Peran transportasi dalam menopang potensi kegiatan komersil, sumber daya alam dan pariwisata dapat mendorong pertumbuhan ekonomi","-","","","","T","[2.15.03.1.04.0002] [2.15.03.1.05.0003] [2.15.03.2.06.0003]"],
    [121,121,"2.15.000224","Rambu Lalu Lintas","Unit","Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan","124.0","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [122,122,"2.15.000225","Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0004] [2.15.02.2.02.0004]"],
    [123,123,"2.15.000226","Rancang Bangun","Dokumen","a. desain arsitektur meliputi eksterior dan b. desain struktur c. mekanikal berupa tata udara, sanitasi, plumbing, d. elektrikal berupa catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan e. tata ruang luar berupa lansekap, ruang terbuka hijau, dan dan f. rencana anggaran biaya disertai analisa harga satuan.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0001] [2.15.02.6.04.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [124,124,"2.15.000227","Rekomendasi dari bupati/wali kota mengenaikesesuaian tata Ruang wilayah kabupaten/kota","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.1.08.0001] [2.15.03.2.10.0001] [2.15.03.2.11.0001] [2.15.03.2.12.0001] [2.15.03.2.12.0004] [2.15.03.2.13.0001]"],
    [125,125,"2.15.000228","Rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan;","Dokumen","Ditinjau dari sisi pelayanan, dalam merencanakan layanan transportasi penyeberangan diawali dengan membuka lintasan, membangun pelabuhan serta armada (kapal Ro-Ro) hingga transportasi penyeberangan dapat beroperasi secara optimal baik secara komersil maupun perintis melalui subsidi angkutan. Didukung dengan pelayanan sarana dan prasarana transportasi yang merupakan penunjang mobilitas penduduk di wilayah tersebut.","-","","","","T","[2.15.03.1.04.0002] [2.15.03.1.05.0003] [2.15.03.2.06.0003] [2.15.03.2.07.0003]"],
    [126,126,"2.15.000231","Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); .","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan yang ditetapkan dengan KP 432 Tahun 2017","-","","","","T","[2.15.03.1.04.0002] [2.15.03.1.05.0003] [2.15.03.1.08.0001] [2.15.03.1.10.0002] [2.15.03.1.12.0001] [2.15.03.3.08.0004] [2.15.03.4.08.0004] [2.15.03.2.06.0003] [2.15.03.2.10.0001] [2.15.03.2.11.0001] [2.15.03.2.12.0001] [2.15.03.2.13.0001] [2.15.03.2.15.0001] [2.15.03.2.13.0006]"],
    [127,127,"2.15.000232","Rencana induk terminal","Dokumen","Dokumen rencana pengembangan masing-masing terminal penumpang di masa yang akan datang","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0001] [2.15.02.6.04.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [128,128,"2.15.000238","rencana umum tata ruang;","Dokumen","Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).","-","","","","T","[2.15.02.2.04.0001]"],
    [129,129,"2.15.000239","Salinan dokumen perjanjiankonsesi pengusahaan pelabuhansesuai ketentuan sebagaimanadiatur UU 17 Tahun 2008 tentangPelayaran, PP 61 Tahun 2009tentang Kepelabuhanan dan PM15 Tahun 2015;","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.1.09.0002] [2.15.03.1.10.0002] [2.15.03.2.12.0002] [2.15.03.2.13.0002]"],
    [130,130,"2.15.000243","Tarif pelayanan dasar","Dokumen","","-","","","","T","[2.15.03.1.07.0001] [2.15.03.1.07.0002] [2.15.03.2.09.0002]"],
    [131,131,"2.15.000244","Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi","Orang","","-","","","","T","[2.15.02.1.06.0005] [2.15.02.2.07.0005]"],
    [132,132,"2.15.000245","Marka Jalan","Meter","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [133,133,"2.15.000246","Data indentifikasi masalah lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [134,134,"2.15.000247","Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [135,135,"2.15.000248","Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [136,136,"2.15.000249","Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [137,137,"2.15.000251","Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan.","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [138,138,"2.15.000253","Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [139,139,"2.15.000254","Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan","Dokumen","Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar","-","","","","T","[2.15.04.3.01.0004] [2.15.04.4.01.0004] [2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001] [2.15.04.3.02.0004] [2.15.04.4.02.0004]"],
    [140,140,"2.15.000255","Trotoar","M2","Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0001] [2.15.02.1.02.0003] [2.15.02.2.02.0001] [2.15.02.2.02.0003]"],
    [141,141,"2.15.000256","Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas","Dokumen","Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0001] [2.15.02.3.05.0006] [2.15.02.4.05.0006] [2.15.02.2.06.0017]"],
    [142,142,"2.15.000257","Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor","Dokumen","Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0004] [2.15.02.2.06.0004]"],
    [143,143,"2.15.000258","Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas","Dokumen","Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien","-","","","","T","[2.15.02.1.05.0006] [2.15.02.3.16.0002] [2.15.02.4.16.0002] [2.15.02.2.16.0004] [2.15.02.3.17.0002] [2.15.02.4.17.0002] [2.15.02.2.06.0018]"],
    [144,144,"2.15.000259","Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Laporan","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","-","","","","T","[2.15.02.1.06.0003] [2.15.02.2.07.0003]"],
    [145,145,"2.15.000260","Persetujuan Teknis Hasil Andalalin","Dokumen","Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional","-","","","","T","[2.15.02.1.06.0004] [2.15.02.1.06.0006] [2.15.02.2.07.0006] [2.15.02.2.07.0008]"],
    [146,146,"2.15.000261","SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas","Orang","Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.","1.0","","","","T","[2.15.02.1.06.0005] [2.15.02.2.07.0005]"],
    [147,147,"2.15.000262","Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan","Dokumen","Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0006] [2.15.02.2.06.0007]"],
    [148,148,"2.15.000263","Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi.","Dokumen","Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0007] [2.15.02.2.06.0008]"],
    [149,149,"2.15.000264","Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS","Dokumen","Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0008] [2.15.02.2.06.0010]"],
    [150,150,"2.15.000265","Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS","Dokumen","Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0009] [2.15.02.2.06.0009]"],
    [151,151,"2.15.000266","SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi","Orang","Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang.","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0010] [2.15.02.2.06.0011]"],
    [152,152,"2.15.000267","Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)","Lokasi","Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0011] [2.15.02.2.06.0013]"],
    [153,153,"2.15.000268","Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan","Unit","Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0012] [2.15.02.2.06.0012]"],
    [154,154,"2.15.000269","Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum","Dokumen","Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN","-","","","","T","[2.15.02.1.07.0013] [2.15.02.2.06.0006]"],
    [155,155,"2.15.000270","Halte","Unit","Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0001] [2.15.02.2.02.0001]"],
    [156,156,"2.15.000271","Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki","Unit","Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0001] [2.15.02.2.02.0001]"],
    [157,157,"2.15.000272","Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum","Dokumen","Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0006] [2.15.02.6.04.0006] [2.15.02.2.03.0006]"],
    [158,158,"2.15.000273","Laporan Pengawasan ketertiban terminal","Laporan","Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0006] [2.15.02.6.04.0006] [2.15.02.2.03.0006]"],
    [159,159,"2.15.000274","Alat Penerangan Jalan","Unit","Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0002] [2.15.02.2.02.0002]"],
    [160,160,"2.15.000275","Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi","Dokumen","Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.","-","","","","T","[2.15.02.1.09.0001] [2.15.02.1.09.0002] [2.15.02.1.12.0001] [2.15.02.1.12.0002] [2.15.02.1.12.0003] [2.15.02.1.12.0004] [2.15.02.2.10.0001] [2.15.02.2.10.0002] [2.15.02.2.13.0001] [2.15.02.2.13.0002] [2.15.02.2.13.0003] [2.15.02.2.13.0004]"],
    [161,161,"2.15.000276","Data Prasarana Jalan","Dokumen","Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)","-","","","","T","[2.15.02.1.02.0003] [2.15.02.2.02.0003]"],
    [162,162,"2.15.000277","Penetapan Tipe dan Kelas Terminal","Dokumen","Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0001] [2.15.02.6.04.0001] [2.15.02.2.03.0001]"],
    [163,163,"2.15.000278","Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan","Dokumen","Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0006] [2.15.02.6.04.0006] [2.15.02.2.03.0006]"],
    [164,164,"2.15.000279","Data sarana perkeretaapian","Unit","Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0001] [2.15.05.1.01.0002] [2.15.04.3.08.0001] [2.15.05.4.09.0001] [2.15.05.2.01.0002] [2.15.05.2.01.0003] [2.15.05.2.03.0001] [2.15.05.2.03.0002] [2.15.05.3.06.0001] [2.15.05.4.06.0001]"],
    [165,165,"2.15.000280","Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum","Laporan","Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum","-","","","","T","[2.15.05.1.05.0002] [2.15.05.2.05.0002]"],
    [166,166,"2.15.000281","Data pelayanan angkutan orang","Laporan","a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.","-","","","","T","[2.15.05.1.06.0001] [2.15.05.2.06.0001]"],
    [167,167,"2.15.000283","Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara","Dokumen","a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya.","-","","","","T","[2.15.04.3.01.0005] [2.15.04.4.01.0005] [2.15.04.3.02.0003] [2.15.04.4.02.0003]"],
    [168,168,"2.15.000285","bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan","Dokumen","Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0002] [2.15.04.4.02.0002] [2.15.04.3.03.0002] [2.15.04.3.03.0005] [2.15.04.4.02.0005] [2.15.04.4.03.0002] [2.15.04.3.03.0001] [2.15.04.4.03.0001]"],
    [169,169,"2.15.000286","Data izin pembangunan","Dokumen","a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0001] [2.15.05.2.07.0001]"],
    [170,170,"2.15.000287","Data izin operasi","Dokumen","a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0001] [2.15.05.2.07.0001]"],
    [171,171,"2.15.000288","Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus","Laporan","Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.","-","","","","T","[2.15.05.1.07.0002] [2.15.05.2.07.0002]"],
    [172,172,"2.15.000289","Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang)","Unit","Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0007] [2.15.02.2.03.0007]"],
    [173,173,"2.15.000290","Data jumlah barang","Unit","Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.05.2.04.0001]"],
    [174,174,"2.15.000291","Data jumlah penumpang","Orang","Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.05.2.04.0001]"],
    [175,175,"2.15.000292","Data jumlah jalur","Jalur","Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.","-","","","","T","[2.15.05.1.04.0001] [2.15.05.2.04.0001]"],
    [176,176,"2.15.000294","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual","Unit","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0008] [2.15.02.6.04.0007] [2.15.02.2.03.0008]"],
    [177,177,"2.15.000295","Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang","Kejadian","Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0003] [2.15.05.1.01.0001] [2.15.05.1.01.0002] [2.15.05.1.03.0001] [2.15.05.1.03.0002] [2.15.05.2.01.0001] [2.15.05.2.01.0002] [2.15.05.2.01.0003] [2.15.05.2.03.0001] [2.15.05.2.03.0002]"],
    [178,178,"2.15.000296","dokumen penetapan lokasi Bandar Udara","Dokumen","Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0002] [2.15.04.4.02.0002] [2.15.04.3.03.0002] [2.15.04.4.03.0002] [2.15.04.3.03.0005] [2.15.04.4.02.0005]"],
    [179,179,"2.15.000297","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital","Unit","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware)","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0008] [2.15.02.6.04.0007] [2.15.02.2.03.0008]"],
    [180,180,"2.15.000298","dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara","Dokumen","Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0002] [2.15.04.4.02.0002] [2.15.04.3.03.0002] [2.15.04.3.03.0005] [2.15.04.4.02.0005] [2.15.04.4.03.0002]"],
    [181,181,"2.15.000300","Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi","Dokumen","Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).","-","","","","T","[2.15.02.1.15.0001] [2.15.02.1.15.0002] [2.15.02.1.15.0003] [2.15.02.2.16.0001] [2.15.02.2.16.0002] [2.15.02.2.16.0003]"],
    [182,182,"2.15.000301","persetujuan lingkungan","Dokumen","Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0002] [2.15.04.4.02.0002] [2.15.04.3.03.0002] [2.15.04.3.03.0005] [2.15.04.4.02.0005] [2.15.04.4.03.0002]"],
    [183,183,"2.15.000302","Data Infrastruktur Penunjang","Unit","fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan","-","","","","T","[2.15.04.4.02.0003] [2.15.04.3.02.0003] [2.15.04.4.03.0003] [2.15.04.3.03.0003]"],
    [184,184,"2.15.000304","Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan","Kejadian","Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0001] [2.15.05.1.01.0002] [2.15.05.1.01.0003] [2.15.05.1.03.0001] [2.15.05.1.03.0002] [2.15.05.2.01.0001] [2.15.05.2.01.0002] [2.15.05.2.01.0003] [2.15.05.2.03.0001] [2.15.05.2.03.0002]"],
    [185,185,"2.15.000305","Grosse akta kapal","Dokumen","Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0001] [2.15.03.2.01.0001]"],
    [186,186,"2.15.000306","Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal","Orang","Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.","-","","","","T","[2.15.02.1.03.0009] [2.15.02.6.04.0009] [2.15.02.2.03.0010]"],
    [187,187,"2.15.000307","Surat ukur kapal yang masih berlaku","Dokumen","Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0001] [2.15.03.2.01.0001]"],
    [188,188,"2.15.000308","Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku","Dokumen","Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0001] [2.15.03.2.01.0001]"],
    [189,189,"2.15.000309","Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua","Orang","Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian","-","","","","T","[2.15.02.3.17.0001] [2.15.02.4.17.0001] [2.15.03.3.17.0001] [2.15.03.4.17.0001] [2.15.04.3.04.0001] [2.15.04.3.10.0001] [2.15.04.4.04.0001] [2.15.05.4.10.0001] [2.15.02.3.18.0001] [2.15.02.4.18.0001] [2.15.03.3.20.0001] [2.15.03.4.20.0001] [2.15.05.3.07.0001] [2.15.05.4.07.0001]"],
    [190,190,"2.15.000310","Data awak kapal","Dokumen","Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya sesuai PM 12 Tahun 2021","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0001] [2.15.03.2.01.0001]"],
    [191,191,"2.15.000311","Data Komponen substantif","Dokumen","Komponen substantif merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat b. kapasitas pelayanan bandar c. rute d. koordinasi pelayanan operasional bandar dan e. personel penerbangan di bandar udara.","-","","","","T","[2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001] [2.15.04.3.04.0001] [2.15.04.4.04.0001]"],
    [192,192,"2.15.000312","Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut yang telah terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0002] [2.15.03.2.01.0002]"],
    [193,193,"2.15.000313","Jumlah perlintasan sebidang","Lokasi","Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya","-","","","","T","[2.15.05.1.01.0001] [2.15.05.1.01.0002] [2.15.05.1.01.0003] [2.15.05.1.03.0001] [2.15.05.1.03.0002] [2.15.05.2.01.0001] [2.15.05.2.01.0002] [2.15.05.2.01.0003] [2.15.05.2.03.0001] [2.15.05.2.03.0002]"],
    [194,194,"2.15.000314","Kapal Layar motor tradisional berbendera indonesia berukuran paling besar GT 500","Unit","Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.","-","","","","T","[2.15.03.1.01.0001] [2.15.03.1.02.0001] [2.15.03.2.01.0001] [2.15.03.2.02.0001]"],
    [195,195,"2.15.000315","Kapal motor berbendera Indoensia berukuran paling kecil GT 7","Unit","Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.","-","","","","T","[2.15.03.1.02.0001] [2.15.03.2.02.0001]"],
    [196,196,"2.15.000316","Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota","Dokumen","RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.","-","","","","T","[2.15.02.2.01.0004] [2.15.02.2.01.0006]"],
    [197,197,"2.15.000320","Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor","Dokumen","Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","1.0","","","","T","[2.15.02.2.05.0003]"],
    [198,198,"2.15.000321","Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dokumen","Bukti lulus uji tipe paling sedikit a. Keputusan Direktur b. c. Hasil dan d. Foto kendaraan bermotor","1.0","","","","T","[2.15.02.2.05.0004]"],
    [199,199,"2.15.000322","Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Laporan","Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor","-","","","","T","[2.15.02.2.05.0005]"],
    [200,200,"2.15.000323","Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang telah terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu","-","","","","T","[2.15.03.1.02.0002] [2.15.03.2.02.0002]"],
    [201,201,"2.15.000324","Data kapal sungai dan danau yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani","Unit","Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau","-","","","","T","[2.15.03.1.03.0001] [2.15.03.2.03.0001]"],
    [202,202,"2.15.000325","Dokumen sertifikasi pengawakan","Dokumen","Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang menerangkan jumlah awak kapal yang diwajibkan dan sertifikat keahlian. Masa berlaku adalah 1 tahun.","-","","","","T","[2.15.03.1.03.0001] [2.15.03.2.03.0001] [2.15.03.2.05.0001]"],
    [203,203,"2.15.000326","Sumber Daya Manusia di bidang Pelayaran","Orang","Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran meliputi : SDM bidang Angkutan Sumber Daya Manusia di Bidang SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim","-","","","","T","[2.15.03.1.09.0003] [2.15.03.1.09.0004] [2.15.03.1.10.0006] [2.15.03.1.10.0007] [2.15.03.1.10.0008] [2.15.03.3.17.0001] [2.15.03.4.17.0001] [2.15.03.2.13.0008] [2.15.03.2.13.0009] [2.15.03.3.20.0001] [2.15.03.4.20.0001]"],
    [204,204,"2.15.000327","Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha","Dokumen","Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional","-","","","","T","[2.15.03.1.09.0001] [2.15.03.1.09.0003] [2.15.03.1.11.0001] [2.15.03.1.11.0002] [2.15.03.1.12.0001] [2.15.03.1.12.0002] [2.15.03.1.13.0001] [2.15.03.1.13.0002] [2.15.03.2.12.0001] [2.15.03.2.12.0003] [2.15.03.2.13.0001] [2.15.03.2.13.0010] [2.15.03.2.14.0001] [2.15.03.2.15.0001] [2.15.03.2.15.0002] [2.15.03.2.16.0001] [2.15.03.2.16.0002] [2.15.03.2.14.0002]"],
    [205,205,"2.15.000328","Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri","Dokumen","Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.","-","","","","T","[2.15.03.1.14.0002] [2.15.03.1.15.0002] [2.15.03.2.17.0002] [2.15.03.2.18.0002]"],
    [206,206,"2.15.000329","Dokumen Persetujuan Pekerjaan Reklamasi","Dokumen","Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.","-","","","","T","[2.15.03.1.14.0002] [2.15.03.1.15.0002] [2.15.03.2.17.0002] [2.15.03.2.18.0002]"],
    [207,207,"2.15.000330","Dokumen Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi","Dokumen","Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.","-","","","","T","[2.15.03.1.14.0002] [2.15.03.1.15.0002] [2.15.03.2.17.0002] [2.15.03.2.18.0002]"],
    [208,208,"2.15.000332","Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)","Dokumen","Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.","-","","","","T","[2.15.03.1.16.0001] [2.15.03.2.19.0001]"],
    [209,209,"2.15.000333","Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri","Dokumen","Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.","-","","","","T","[2.15.03.1.16.0002] [2.15.03.2.19.0002]"],
    [210,210,"2.15.000342","Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau","Dokumen","Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.","-","","","","T","[2.15.03.1.03.0001] [2.15.03.2.03.0001]"],
    [211,211,"2.15.000343","Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau","Orang","Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya","-","","","","T","[2.15.03.1.03.0001] [2.15.03.2.03.0001]"],
    [212,212,"2.15.000346","Unit penyelenggara pelabuhan sungai dan danau","Unit","Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan sungai dan danau yan gbelum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau","-","","","","T","[2.15.03.3.10.0006] [2.15.03.4.10.0007] [2.15.03.1.10.0008] [2.15.03.2.09.0003]"],
    [213,213,"2.15.000347","BAST P3D Pelabuhan Pengumpan Lokal","Dokumen","Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.","-","","","","T","[2.15.03.2.12.0001] [2.15.03.2.12.0003] [2.15.03.2.12.0004] [2.15.03.2.12.0005] [2.15.03.2.13.0001] [2.15.03.2.15.0001]"],
    [214,214,"2.15.000348","Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek yang terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.","-","","","","T","[2.15.03.1.03.0002] [2.15.03.2.03.0002] [2.15.03.2.04.0002]"],
    [215,215,"2.15.000349","Data Fasilitas Pelabuhan","Dokumen","Fasilitas Pelabuhan terdiri Fasilitas Pokok, Penunjang dan Fasilitas Pelabuhan lainnya","-","","","","T","[2.15.03.1.09.0005] [2.15.03.1.10.0009] [2.15.03.2.15.0003] [2.15.03.2.13.0011] [2.15.03.2.12.0005]"],
    [216,216,"2.15.000350","Pelabuhan Sungai dan Danau","Unit","Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang","-","","","","T","[2.15.03.1.10.0002] [2.15.03.2.13.0002] [2.15.03.2.04.0001]"],
    [217,217,"2.15.000351","Perjanjian konsesi pengusahaan","Dokumen","Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.","-","","","","T","[2.15.03.1.09.0002] [2.15.03.2.13.0002] [2.15.03.2.12.0002]"],
    [218,218,"2.15.000353","Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Sungai dan Danau","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","-","","","","T","[2.15.03.1.10.0009] [2.15.03.2.13.0002]"],
    [219,219,"2.15.000354","Unit Penyelengggara Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan Lokal","Dokumen","Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan","-","","","","T","[2.15.03.2.12.0004]"],
    [220,220,"2.15.000355","Data Pelabuhan Pengumpan Lokal","Unit","Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provmsi.","-","","","","T","[2.15.03.2.12.0002] [2.15.03.2.17.0001] [2.15.03.2.18.0001]"],
    [221,221,"2.15.000356","Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau dan Penyeberangan","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","-","","","","T","[2.15.03.1.10.0009] [2.15.03.1.10.0001] [2.15.03.2.13.0011] [2.15.03.2.04.0001] [2.15.03.2.11.0002] [2.15.03.2.11.0003]"],
    [222,222,"2.15.000357","Unit Penyelengggara Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan","-","","","","T","[2.15.03.2.13.0003] [2.15.03.2.13.0010]"],
    [223,223,"2.15.000358","Unit Penyelengggara Pelabuhan Penyeberangan","Unit","Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau","-","","","","T","[2.15.03.1.07.0003] [2.15.03.2.13.0010] [2.15.03.3.12.0006] [2.15.03.4.12.0006]"],
    [224,224,"2.15.000359","BAST P3D Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Sungai dan Danau dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.","-","","","","T","[2.15.03.2.13.0003] [2.15.03.2.04.0001]"],
    [225,225,"2.15.000363","Regulasi Tarif Angkutan Penyeberangan","Regulasi","penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.","-","","","","T","[2.15.03.3.10.0006] [2.15.03.4.10.0007] [2.15.03.1.07.0001] [2.15.03.1.07.0002] [2.15.03.3.12.0006] [2.15.03.4.12.0006] [2.15.03.2.09.0001] [2.15.03.2.09.0002]"],
    [226,226,"2.15.000365","Data Komponen penunjang","Dokumen","Komponen penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara.","-","","","","T","[2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001] [2.15.04.3.04.0001] [2.15.04.4.04.0001]"],
    [227,227,"2.15.000373","Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Pengopersian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin","-","","","","T","[2.15.03.1.10.0003] [2.15.03.2.13.0010]"],
    [228,228,"2.15.000376","SK penetapan trayek Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah lintasan untuk pelayanan jasa Angkutan Sungai dan Danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak berjadwal yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Surat keputusan penetapan trayek/lintas merupakan salah satu syarat adminitrasi permohonan pembangunan pelabuhan","-","","","","T","[2.15.03.1.10.0001] [2.15.03.2.13.0006]"],
    [229,229,"2.15.000380","Data daerah lingkungan kepentingan","Dokumen","Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0004] [2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001]"],
    [230,230,"2.15.000381","tahapan pelaksanaan pembangunan","Dokumen","Tahapan pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan c. rencana tata letak fasilitas bandar dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiaptiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0004] [2.15.04.4.02.0004] [2.15.04.3.03.0004] [2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.03.0004] [2.15.04.4.05.0001]"],
    [231,231,"2.15.000383","prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo","Dokumen","1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand). 2. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan: a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ ATPJ serta kemauan membayar (Willingness to Pay/ b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe).","-","","","","T","[2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001]"],
    [232,232,"2.15.000386","kebutuhan fasilitas","Unit","Kebutuhan fasilitas merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Fasilitas pokok bandar udara terdiri dari: a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain: 1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan -Pemadam Kebakaran (PKPPK); 2) 3) alat bantu navigasi 4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System); 5) catu daya dan 6) pagar. b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain: 1) landas pacu (runway); 2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, 3) landas hubung (taxiway); 4) landas parkir (apron); 5) marka dan dan 6) taman meteD (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: 1) bangunan terminal 2) bangunan terminal 3) menara pengatur lalu lintas penerbangan(control towery); 4) bangunan operasional 5) jalan masuk (access road); 6) parkir kendaraan 7) depo pengisian bahan bakar pesawat 8) bangunan 9) bangunan administrasi 10) marka dan dan 11) fasilitas pengolahan limbah. 3. Fasilitas penunjang bandar udara merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain: a. fasilitas perbengkelan pesawat b. fasilitas c. penginapan d. e. dan f. lapangan golf.","-","","","","T","[2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001] [2.15.04.3.03.0006] [2.15.04.4.02.0006]"],
    [233,233,"2.15.000387","tata letak fasilitas","Dokumen","Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian analisa berupa : a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation) ; b. drainase bandar c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip, apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas d. arah angin (wind rose) e. objek-objek obstacle di sekitar bandar f. kondisi g. pengembangan pada areal di sekitar bandar h. ketersediaan lahan dan i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.","-","","","","T","[2.15.04.3.05.0001] [2.15.04.4.05.0001]"],
    [234,234,"2.15.000388","Data laporan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan","Laporan","Penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.","-","","","","T","[2.15.03.2.09.0003]"],
    [235,235,"2.15.000390","Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau","Laporan","Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau sebggai pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan","-","","","","T","[2.15.03.2.13.0007]"],
    [236,236,"2.15.000391","Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau","Dokumen","Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah c. potensi sumber daya alam d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.","-","","","","T","[2.15.03.2.13.0006]"],
    [237,237,"2.15.000393","Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan","Laporan","Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Jalan dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap: 1. Pemenuhan persyaratan laik fungsi 2. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan 3. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan 4. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu dan 5. Penanganan korban kecelakaan.","-","","","","T","[2.15.02.1.01.0006] [2.15.02.2.01.0006]"],
    [238,238,"2.15.000394","Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan","Dokumen","RUNK LLAJ memuat: a. visi dan b. c. d. dan e. Program Nasional KLLAJ. Dan penyusunan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang b. rencana pembangunan jangka menengah c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG&s).","-","","","","T","[2.15.02.1.01.0005] [2.15.02.2.01.0005]"],
    [239,239,"2.15.000395","Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ","Laporan","Rencana Induk Jaringan LLAJ berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun","-","","","","T","[2.15.02.1.01.0007] [2.15.02.2.01.0007]"],
    [240,240,"2.15.000397","Koordinasi dalam memenuhi ketentuan wajib pembangunan bandara","Dokumen","Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam memenuhi kewajiban ketentuan pembangunan bandara Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara","-","","","","T","[2.15.04.3.02.0004] [2.15.04.4.02.0004] [2.15.04.3.03.0004] [2.15.04.4.03.0004]"],
    [241,241,"2.15.000398","Rencana Tata Ruang Wialayah","Dokumen","Rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota merupakan strategi dan kebijakan pemanfaatan ruang untuk kepentingan nasional, keterkaitan antarpulau dan antarprovinsi, serta keterkaitan antarkawasan kabupaten / kota.","-","","","","T","[2.15.04.3.03.0002] [2.15.04.4.03.0002] [2.15.04.3.05.0002] [2.15.04.4.05.0002]"],
    [242,242,"2.15.000399","Pengawasan kesesuaian pelaksanaan dokumen perencanaan","Laporan","Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. b. c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test).","1.0","","","","T","[2.15.04.3.03.0004] [2.15.04.4.03.0004] [2.15.04.3.05.0004] [2.15.04.4.05.0004]"],
    [243,243,"2.15.000400","Pelayanan Jasa Kebandarudaraan","Dokumen","Koordinasi dilakukan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan Pelayanan jasa Kebandarudaran meliputi pelayanan jasa Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.","-","","","","T","[2.15.04.3.05.0002] [2.15.04.4.05.0002] [2.15.04.3.04.0002] [2.15.04.4.04.0002]"],
    [244,244,"2.15.000402","Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian","Laporan","Dalam rekomendasi yang diberikan oleh gubernur terkait penyediaan infrastruktur perkeretaapian, perlu dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur perkeretaapian","-","","","","T","[2.15.04.3.08.0002] [2.15.05.4.09.0002] [2.15.05.3.06.0002] [2.15.05.4.06.0002]"],
    [245,245,"2.15.000403","Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota","Laporan","Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.","-","","","","T","[2.15.02.2.11.0003]"],
    [246,246,"2.15.000404","Pemeliharaan Fasilitas","Unit","Mempertahankan keandalan dan fungsi fasilitas Bandara Udara wajib dilakukan pemeliharaan dengan menggunakan peralatan pemeliharaan Penyelenggara bandara wajib mempertahankan kesiapan Fasilitas Bandar Udara, dalam bentuk: 1) melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau dan 2) melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.","-","","","","T","[2.15.04.3.03.0006] [2.15.04.4.02.0006]"],
    [247,247,"2.15.000405","Rencana Pengadaan Tanah","Dokumen","Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan c. prioritas pembangunan nasional/ d. letak e. luas tanah yang f. gambaran umum status g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan i. perkiraan nilai j. rencana dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.","-","","","","T","[2.15.04.3.03.0001] [2.15.04.4.03.0001]"],
    [248,248,"2.15.000406","Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Laporan","Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor","-","","","","T","[2.15.02.2.05.0010]"],
    [249,249,"2.15.000407","Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dokumen","Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor","1.0","","","","T","[2.15.02.2.05.0009]"],
    [250,250,"2.15.000408","Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor","Dokumen","Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor","1.0","","","","T","[2.15.02.2.05.0008]"],
    [251,251,"2.15.000409","Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji","Dokumen","Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","1.0","","","","T","[2.15.02.2.05.0006]"]
]}
