{"help": "https://data.serdangbedagaikab.go.id/vi/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "f1ea7166-e03b-4c43-bdee-5aca79de1093", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Kode DSSD":"0007-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"27.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0010]"},{"_id":2,"No":2,"Kode DSSD":"0008-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0004]"},{"_id":3,"No":3,"Kode DSSD":"0009-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi","Data 2023":"27.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0001]"},{"_id":4,"No":4,"Kode DSSD":"0018-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Telantar yang menerima kebutuhan sandang","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0002]"},{"_id":5,"No":5,"Kode DSSD":"0020-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0008]"},{"_id":6,"No":6,"Kode DSSD":"0021-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0007]"},{"_id":7,"No":7,"Kode DSSD":"0022-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"27.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0009]"},{"_id":8,"No":8,"Kode DSSD":"0023-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang mendapat layanan rujukan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0012]"},{"_id":9,"No":9,"Kode DSSD":"0024-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0011]"},{"_id":10,"No":10,"Kode DSSD":"0025-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang Terpantau dan Terpelihara","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pemantauan anak terlantar untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.05.2.01.0003]"},{"_id":11,"No":11,"Kode DSSD":"0028-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak-Anak Terlantar yang dijangkau","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa penjangkauan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.05.2.01.0001]"},{"_id":12,"No":12,"Kode DSSD":"0029-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak-anak terlantar yang mendapat rujukan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Terlantar","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.05.2.01.0002]"},{"_id":13,"No":13,"Kode DSSD":"0031-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Fakir Miskin","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"&Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.05.2.02.0001] [1.06.05.2.02.0002] [1.06.02.3.03.0007] [1.06.02.4.03.0007]"},{"_id":14,"No":14,"Kode DSSD":"0034-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0008]"},{"_id":15,"No":15,"Kode DSSD":"0038-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0007]"},{"_id":16,"No":16,"Kode DSSD":"0039-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0009] [1.06.04.2.01.0009]"},{"_id":17,"No":17,"Kode DSSD":"0040-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0012] [1.06.04.2.02.0001]"},{"_id":18,"No":18,"Kode DSSD":"0041-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0010]"},{"_id":19,"No":19,"Kode DSSD":"0042-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0011]"},{"_id":20,"No":20,"Kode DSSD":"0043-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0004]"},{"_id":21,"No":21,"Kode DSSD":"0044-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0001]"},{"_id":22,"No":22,"Kode DSSD":"0047-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0002]"},{"_id":23,"No":23,"Kode DSSD":"0052-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Kampung yang melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana","Satuan":"Kampung","Definisi Operasional":"Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Kampung Siaga Bencana (KSB) yaitu wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.2.02.0001]"},{"_id":24,"No":24,"Kode DSSD":"0054-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"keluarga pada KAT","Satuan":"Keluarga","Definisi Operasional":"Jumlah keluarga pada Komunitas Adat Terpencil (KAT) yaitu sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.2.01.0001] [1.06.02.2.01.0002]"},{"_id":25,"No":25,"Kode DSSD":"0055-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Keluarga Penerima Manfaat (KPM)","Satuan":"Keluarga","Definisi Operasional":"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan","Data 2023":"64617.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.05.2.02.0003]"},{"_id":26,"No":26,"Kode DSSD":"0059-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"kKoordinasi dan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi dan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0014]"},{"_id":27,"No":27,"Kode DSSD":"0065-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Kegiatan (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) untuk koordinasi dan sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.2.02.0001]"},{"_id":28,"No":28,"Kode DSSD":"0068-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi meliputi pembuatan barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.1.01.0003] [1.06.06.2.01.0003]"},{"_id":29,"No":29,"Kode DSSD":"0069-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Korban bencana yang mendapatkan Kebutuhan sandang pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"&Korban bencana yang mendapat kebutuhan sandang dan perlengkapan keluarga serta family kids pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana","Data 2023":"235.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.1.01.0002] [1.06.06.2.01.0002]"},{"_id":30,"No":30,"Kode DSSD":"0070-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Korban bencana yang mendapat layanan dukungan psikososial melalui bimbingan dan konsultasi, konseling, pendampingan, dan/atau rujukan","Data 2023":"65.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.1.01.0005] [1.06.06.2.01.0005]"},{"_id":31,"No":31,"Kode DSSD":"0071-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan meliputi ibu hamil, penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.1.01.0004] [1.06.06.2.01.0004]"},{"_id":32,"No":32,"Kode DSSD":"0072-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Korban bencana yang mendapatkan permakanan berupa bahan permakanan/makanan siap saji dalam masa tanggap darurat","Data 2023":"400.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.1.01.0001] [1.06.06.2.01.0001]"},{"_id":33,"No":33,"Kode DSSD":"0074-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Data 2023":"4.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0004]"},{"_id":34,"No":34,"Kode DSSD":"0075-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga sebesar 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Data 2023":"60.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0001]"},{"_id":35,"No":35,"Kode DSSD":"0081-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Telantar yang menerima kebutuhan sandang","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0002]"},{"_id":36,"No":36,"Kode DSSD":"0083-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapat akses ke Kesehatan Dasar","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0008]"},{"_id":37,"No":37,"Kode DSSD":"0084-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0007]"},{"_id":38,"No":38,"Kode DSSD":"0085-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"60.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0009] [1.06.04.2.01.0009]"},{"_id":39,"No":39,"Kode DSSD":"0086-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan rujukan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0012]"},{"_id":40,"No":40,"Kode DSSD":"0087-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0010]"},{"_id":41,"No":41,"Kode DSSD":"0088-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga yang bersangkutan untuk tujuan reunifikasi","Data 2023":"4.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0011]"},{"_id":42,"No":42,"Kode DSSD":"0089-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Lanjut usia terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0003]"},{"_id":43,"No":43,"Kode DSSD":"0090-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lembaga Kesejahteraan Sosial","Satuan":"Lembaga","Definisi Operasional":"Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.1.02.0004] [1.06.02.3.02.0007] [1.06.02.4.02.0007] [1.06.02.2.03.0004] [1.06.02.3.05.0001] [1.06.02.4.05.0001] [1.06.02.2.03.0005]"},{"_id":44,"No":44,"Kode DSSD":"0091-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)","Satuan":"Lembaga","Definisi Operasional":"Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.2.03.0005]"},{"_id":45,"No":45,"Kode DSSD":"0093-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Makam Pahlawan Nasional","Satuan":"Makam","Definisi Operasional":"Makam di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan yang dikelola oleh Kabupaten/Kota","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.07.2.01.0002] [1.06.07.2.01.0001] [1.06.07.2.01.0003]"},{"_id":46,"No":46,"Kode DSSD":"0094-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"orang mendapatkan bantuan pengembangan ekonomi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.3.02.0005] [1.06.02.4.02.0005] [1.06.05.1.02.0003] [1.06.05.2.02.0004] [1.06.02.3.03.0006] [1.06.02.4.03.0006]"},{"_id":47,"No":47,"Kode DSSD":"0097-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pekerja Profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pekerja profesional/tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.1.01.0006] [1.06.04.1.02.0006] [1.06.04.1.03.0006] [1.06.04.1.04.0005] [1.06.04.1.05.0005] [1.06.04.2.01.0005] [1.06.04.2.02.0007] [1.06.02.3.04.0001] [1.06.02.4.04.0001]"},{"_id":48,"No":48,"Kode DSSD":"0098-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0006] [1.06.04.2.02.0008]"},{"_id":49,"No":49,"Kode DSSD":"0099-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pekerja Sosial Masyarakat","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.1.02.0001] [1.06.02.2.03.0001]"},{"_id":50,"No":50,"Kode DSSD":"0101-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pekerja sosial Profesional yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.1.02.0006] [1.06.04.1.03.0006] [1.06.04.1.04.0005] [1.06.04.1.05.0005] [1.06.04.1.01.0006] [1.06.04.2.02.0007] [1.06.04.2.01.0005]"},{"_id":51,"No":51,"Kode DSSD":"0102-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"pekerja sosial profesional yang memberikan bimbingan sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0008]"},{"_id":52,"No":52,"Kode DSSD":"0103-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pelaksanaan Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Pelaksanaan pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yaitu taman makam pahlawan nasional yang berada di kabupaten/kota","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.07.1.01.0003] [1.06.07.2.01.0003]"},{"_id":53,"No":53,"Kode DSSD":"0110-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0004]"},{"_id":54,"No":54,"Kode DSSD":"0111-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Data 2023":"200.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0001]"},{"_id":55,"No":55,"Kode DSSD":"0112-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Telantar yang menerima kebutuhan sandang","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0002]"},{"_id":56,"No":56,"Kode DSSD":"0113-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0008]"},{"_id":57,"No":57,"Kode DSSD":"0115-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0007]"},{"_id":58,"No":58,"Kode DSSD":"0116-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi penyandang Disabilitas telantar di luar panti yang mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"200.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0009] [1.06.04.2.01.0009]"},{"_id":59,"No":59,"Kode DSSD":"0117-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan rujukan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasiitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan kepada provinsi atau sesuai kebutuhan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0012]"},{"_id":60,"No":60,"Kode DSSD":"0118-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"20.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0010]"},{"_id":61,"No":61,"Kode DSSD":"0119-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Data 2023":"2.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0011]"},{"_id":62,"No":62,"Kode DSSD":"0122-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.01.0003]"},{"_id":63,"No":63,"Kode DSSD":"0128-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0009]"},{"_id":64,"No":64,"Kode DSSD":"0129-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0010]"},{"_id":65,"No":65,"Kode DSSD":"0130-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan alat bantu","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya","Data 2023":"10.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0005]"},{"_id":66,"No":66,"Kode DSSD":"0132-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Layanan Data dan Pengaduan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"6300.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0001]"},{"_id":67,"No":67,"Kode DSSD":"0133-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Pelayanan Kedaruratan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0002]"},{"_id":68,"No":68,"Kode DSSD":"0134-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan penelusuran Keluarga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0011]"},{"_id":69,"No":69,"Kode DSSD":"0135-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0012]"},{"_id":70,"No":70,"Kode DSSD":"0136-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan perbekalan kesehatanberupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0006]"},{"_id":71,"No":71,"Kode DSSD":"0137-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Data 2023":"4600.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0003]"},{"_id":72,"No":72,"Kode DSSD":"0138-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pLayanan Rujukan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0013]"},{"_id":73,"No":73,"Kode DSSD":"0139-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang menerima kebutuhan sandang","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang menerima kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.04.2.02.0004]"},{"_id":74,"No":74,"Kode DSSD":"0150-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Sarana dan prasarana di Taman Makam Pahlawan yang di rehabilitasi","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Komponen utama (monumen/tugu, plaza upacara, jalan utama, dst) maupun komponen penunjang (pertamanan, halaman parkir, rumah petugas, dst) di Taman Makam Pahlawan yang direhabilitasi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.07.1.01.0001] [1.06.07.2.01.0001]"},{"_id":75,"No":75,"Kode DSSD":"0161-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Tempat penampungan pengungsi yang tersedia","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya yang tersedia","Data 2023":"0.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.1.01.0003] [1.06.06.2.01.0003]"},{"_id":76,"No":76,"Kode DSSD":"0162-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan","Data 2023":"17.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.1.02.0002] [1.06.02.3.02.0008] [1.06.02.2.03.0002] [1.06.02.3.03.0008] [1.06.02.4.03.0008]"},{"_id":77,"No":77,"Kode DSSD":"0169-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"warga negara migran yang mengalami masalah sosial dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu","Data 2023":"0.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.03.1.01.0001] [1.06.03.4.06.0001] [1.06.03.3.06.0001] [1.06.03.2.01.0001] [1.06.03.3.02.0001] [1.06.03.4.02.0001]"},{"_id":78,"No":78,"Kode DSSD":"0170-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Taruna Siaga Bencana","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Jumlah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana","Data 2023":"60.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.06.3.03.0001] [1.06.06.4.03.0001] [1.06.06.3.02.0002] [1.06.06.4.02.0002] [1.06.06.3.02.0001] [1.06.06.4.02.0001] [1.06.06.3.02.0003] [1.06.06.4.02.0003] [1.06.06.2.02.0001] [1.06.06.2.02.0002]"},{"_id":79,"No":79,"Kode DSSD":"0175-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Sosial","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Penyusunan kebijakan program dan skema perlindungan sosial yang meliputi semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dimana pada konteks ini khususnya OAP, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial ditujukan kepada seseorangm keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, pada konteks ini khususnya OAP, yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.05.3.03.0001] [1.06.05.4.03.0001] [1.06.05.3.03.0001] [1.06.05.4.03.0001]"},{"_id":80,"No":80,"Kode DSSD":"0178-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga","Satuan":"Keluarga","Definisi Operasional":"Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.1.02.0003] [1.06.02.2.03.0003]"},{"_id":81,"No":81,"Kode DSSD":"0179-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan","Data 2023":"1.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[1.06.02.1.02.0002] [1.06.02.2.03.0002]"},{"_id":82,"No":82,"Kode DSSD":"0180-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Warakawuri/Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Janda Duda Perintis Kemerdekaan yang memperoleh penghargaan dan santunan sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Penerima Tunjangan berkelanjutan terdiri atas: 1) Pejuang, yaitu berupa tunjangan veteran dan dana 2) Perintis Kemerdekaan, yaitu diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis dan 3) Keluarga Pahlawan Nasioinal, yaitu diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":83,"No":83,"Kode DSSD":"0181-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lokasi yang dilakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial KAT","Satuan":"Lokasi","Definisi Operasional":"Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan KAT di wilayahnya. Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan KAT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":84,"No":84,"Kode DSSD":"0182-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Pemberdayaan Ekonomi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"PSKS Daerah meliputi Karang Taruna, Penyuluh Sosial, Penyuluh Sosial Masyarakat, Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang dapat memperoleh program pemberdayaan ekonomi","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":85,"No":85,"Kode DSSD":"0184-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Sumber Daya Manusia Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Bimbingan Teknis","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Melakukan fasilitasi pembinaan teknis berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menjadi Urusan Pemerintah Bidang Sosial di pusat dan di daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah provinsi dengan bekerjasama Balai Daerah untuk penjaminan mutu.","Data 2023":"17.0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":86,"No":86,"Kode DSSD":"0185-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyediaan perbekalan kesehatan kepada penyandang disabilitas terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":87,"No":87,"Kode DSSD":"0186-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyediaan perbekalan kesehatan kepada anak terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":88,"No":88,"Kode DSSD":"0187-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyediaan perbekalan kesehatan kepada lanjut usia terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":89,"No":89,"Kode DSSD":"0188-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Penyediaan perbekalan kesehatan kepada gelandangan dan pengemis di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":90,"No":90,"Kode DSSD":"0189-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":91,"No":91,"Kode DSSD":"0191-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Reintegrasi adalah penyiapan penerima layanan untuk dapat kembali kepada keluarga, termasuk penyiapan ekosistem di masyarakat (keluarga dan lingkungan).","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":92,"No":92,"Kode DSSD":"0192-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":93,"No":93,"Kode DSSD":"0193-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":94,"No":94,"Kode DSSD":"0195-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Gelandang dan Pengemis di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":95,"No":95,"Kode DSSD":"0196-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di Luar Panti yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian diri. Salah satu bentuk pemberdayaan dan pelatihan yang dimaksud termasuk mendorong pelatihan literasi keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan usaha/mata pencaharian, sehingga PPKS Lainnya peserta program Graduasi memiliki pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan rumah tangga","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":96,"No":96,"Kode DSSD":"0197-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":97,"No":97,"Kode DSSD":"0198-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Peserta yang mengikuti pengembangan dan kampanye sosial peduli Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Kampanye sosial untuk isu Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya. Meliputi advokasi, pencegahan, dan penanganan termasuk memfasilitasi pelaksanaan peringatan hari nasional (Hari Anak, Hari Lanjut Usia Nasional, Disabilitas Internasional, dan lainnya). Perayaan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan tanggal 3 Desember sebagai hari Disabilitas Internasional, melalui kegiatan: 1. Pelayanan kesehatan dasar 2. Pemberian sembako, alat bantu dan sandang 3. Gerakan kampanye peduli lanjut usia dan disabilitas 4. Senam sehat 5. Pameran kerajinan 6. Kunjungan ke rumah lansia dan disabilitas 7. Lomba kreativitas 8. Apel hari Lansia dan Disabilitas","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":98,"No":98,"Kode DSSD":"0199-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Anak yang terfasilitasi dalam Proses Pengangkatan Anak untuk Diusulkan kepada Provinsi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi proses pengangkatan anak meliputi Pelaporan yaitu proses penyampaian laporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dari pekerja sosial profesional dan orang tua angkat kepada kepala dinas sosial setempat, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan Indonesia di negara setempat. Pelaporan pelaksanaan Pengangkatan Anak dibuat dalam bentuk laporan kelayakan COTA (Calon Orang Tua Angkat), laporan perkembangan anak, dan laporan kepindahan.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":99,"No":99,"Kode DSSD":"0200-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Keluarga fakir miskin yang memperoleh bantuan stimulan modal dan pendampingan usaha Lintas Daerah","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Fasilitasi Bantuan Stimulan Modal Usaha dan pendampingan bagi Fakir Miskin dimaksudkan pemberian bantuan modal usaha bagi keluarga miskin dan rentan agar meningkat pendapatannya serta pemberian pendampingan usaha sehingga usaha yang dikelola mengalami kemajuan, dikelola dengan baik sehingga pendapatannya meningkat","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""},{"_id":100,"No":100,"Kode DSSD":"0201-01-06T00:00:00","Uraian DSSD":"Pekerja Rentan Miskin yang Mendapatkan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.","Data 2023":"angka 0","Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":""}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Kode DSSD", "type": "timestamp"}, {"id": "Uraian DSSD", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Definisi Operasional", "type": "text"}, {"id": "Data 2023", "type": "text"}, {"id": "Verifikasi Walidata", "type": "text"}, {"id": "Verifikasi Pembina Data", "type": "text"}, {"id": "Catatan Verifikasi", "type": "text"}, {"id": "Disabled", "type": "text"}, {"id": "Info Sub Kegiatan", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=f1ea7166-e03b-4c43-bdee-5aca79de1093", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=f1ea7166-e03b-4c43-bdee-5aca79de1093&offset=100"}, "total": 111, "total_was_estimated": false}}