{"help": "https://data.serdangbedagaikab.go.id/vi/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "08f25d05-3632-4c90-b881-31fa458c7866", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Kode DSSD":"0067-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Nama Domain Pemerintah Daerah","Satuan":"Domain","Definisi Operasional":"-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id","Data 2023":2,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.01.0004] [2.16.03.2.01.0004]"},{"_id":2,"No":2,"Kode DSSD":"0068-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Nama Sub Domain Pemerintah Daerah","Satuan":"","Definisi Operasional":"-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah","Data 2023":96,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.01.0004] [2.16.03.2.01.0004]"},{"_id":3,"No":3,"Kode DSSD":"0069-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Nama Domain Pemerintah Desa","Satuan":"Domain","Definisi Operasional":"-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa dan menggunakan Nama Domain desa.id (contoh: mekarsari.desa.id)","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.01.0004]"},{"_id":4,"No":4,"Kode DSSD":"0070-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","Satuan":"","Definisi Operasional":"- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0015] [2.16.03.2.02.0018]"},{"_id":5,"No":5,"Kode DSSD":"0071-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","Satuan":"","Definisi Operasional":"- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0015] [2.16.03.2.02.0018]"},{"_id":6,"No":6,"Kode DSSD":"0072-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah","Satuan":"","Definisi Operasional":"-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0015] [2.16.03.2.02.0018]"},{"_id":7,"No":7,"Kode DSSD":"0073-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah","Satuan":"","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah -Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi anggaran dan keuangan daerah. - Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. - Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0022] [2.16.03.2.02.0022]"},{"_id":8,"No":8,"Kode DSSD":"0074-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo","Satuan":"","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0025] [2.16.03.2.02.0014]"},{"_id":9,"No":9,"Kode DSSD":"0075-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Data dan informasi dibagipakaikan","Satuan":"Data","Definisi Operasional":"- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain","Data 2023":3,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0013] [2.16.03.2.02.0017]"},{"_id":10,"No":10,"Kode DSSD":"0076-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional","Satuan":"Aplikasi","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","Data 2023":4,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0020]"},{"_id":11,"No":11,"Kode DSSD":"0077-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0020] [2.16.03.2.02.0013]"},{"_id":12,"No":12,"Kode DSSD":"0078-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.","Data 2023":2,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0029] [2.16.03.2.02.0016]"},{"_id":13,"No":13,"Kode DSSD":"0079-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0029] [2.16.03.2.02.0016]"},{"_id":14,"No":14,"Kode DSSD":"0080-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0029] [2.16.03.2.02.0016]"},{"_id":15,"No":15,"Kode DSSD":"0081-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0029] [2.16.03.2.02.0016]"},{"_id":16,"No":16,"Kode DSSD":"0083-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota","Satuan":"Perangkat Daerah","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.","Data 2023":47,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.02.0024]"},{"_id":17,"No":17,"Kode DSSD":"0085-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Satuan":"Perangkat Daerah","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah","Data 2023":2,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0014] [2.16.03.2.02.0021]"},{"_id":18,"No":18,"Kode DSSD":"0086-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Satuan":"Aplikasi","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah","Data 2023":4,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0014] [2.16.03.2.02.0021]"},{"_id":19,"No":19,"Kode DSSD":"0087-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah","Satuan":"Aplikasi","Definisi Operasional":"- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo","Data 2023":4,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0014] [2.16.03.2.02.0021]"},{"_id":20,"No":20,"Kode DSSD":"0088-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda","Satuan":"","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.02.0030] [2.16.03.1.02.0026]"},{"_id":21,"No":21,"Kode DSSD":"0089-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat Daerah yang memiliki akses internet","Satuan":"Perangkat Daerah","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Data 2023":47,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0026] [2.16.03.2.02.0030]"},{"_id":22,"No":22,"Kode DSSD":"0090-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas","Satuan":"Perangkat Daerah","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Data 2023":47,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.02.0030] [2.16.03.1.02.0026]"},{"_id":23,"No":23,"Kode DSSD":"0091-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo","Satuan":"Titik","Definisi Operasional":"- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain.","Data 2023":5,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.02.0030] [2.16.03.1.02.0026]"},{"_id":24,"No":24,"Kode DSSD":"0092-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah","Satuan":"Aplikasi","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain","Data 2023":60,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0017] [2.16.03.2.02.0020]"},{"_id":25,"No":25,"Kode DSSD":"0093-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo","Satuan":"Aplikasi","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0017] [2.16.03.2.02.0020]"},{"_id":26,"No":26,"Kode DSSD":"0094-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan","Satuan":"Aplikasi","Definisi Operasional":"-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0027] [2.16.03.2.02.0029]"},{"_id":27,"No":27,"Kode DSSD":"0095-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Layanan Pemda yang memanfaatkan Portal pelayanan Pemerintah Daerah terintegrasi, yaitu Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Nasional","Satuan":"Layanan","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah layanan Pemda yang memanfaatkan Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Pemda -Portal Pelayanan Publik portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik di setiap pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. -Portal Administrasi Pemerintahan merupakan portal yang mengintergasikan layanan administrasi pemerintahan yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. - Portal data nasional merupakan pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0021] [2.16.03.2.02.0025]"},{"_id":28,"No":28,"Kode DSSD":"0096-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda","Satuan":"Layanan","Definisi Operasional":"-Jumlah Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0021] [2.16.03.2.02.0025]"},{"_id":29,"No":29,"Kode DSSD":"0097-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda","Satuan":"Layanan","Definisi Operasional":"-Jumlah Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0021] [2.16.03.2.02.0025]"},{"_id":30,"No":30,"Kode DSSD":"0098-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda","Satuan":"Surat Keputusan","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":31,"No":31,"Kode DSSD":"0099-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Server yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah","Data 2023":2,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":32,"No":32,"Kode DSSD":"0100-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Persentase","Definisi Operasional":"persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah","Data 2023":0.6999999999999999555910790149937383830547332763671875,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":33,"No":33,"Kode DSSD":"0101-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":34,"No":34,"Kode DSSD":"0102-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":35,"No":35,"Kode DSSD":"0103-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":36,"No":36,"Kode DSSD":"0104-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0016] [2.16.03.2.02.0015]"},{"_id":37,"No":37,"Kode DSSD":"0105-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"-jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0023] [2.16.03.2.02.0019]"},{"_id":38,"No":38,"Kode DSSD":"0106-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"- jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0023] [2.16.03.2.02.0019]"},{"_id":39,"No":39,"Kode DSSD":"0107-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0023] [2.16.03.2.02.0019]"},{"_id":40,"No":40,"Kode DSSD":"0108-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas","Satuan":"","Definisi Operasional":"- Perhitungan jumlah Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Pedoman Program Kota Cerdas merupakan pedoman program konsep pengelolaan kota/kabupaten berkelanjutan dan berdaya saing yang dibangun untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman, lebih mudah, lebih sehat, dan lebih makmur dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi, dan melibatkan partisipasi masyarakat.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.02.0027]"},{"_id":41,"No":41,"Kode DSSD":"0109-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas","Satuan":"Inovasi","Definisi Operasional":"- Perhitungan jumlah Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Inovasi Program Kota Cerdas merupakan perubahan cara,metode, teknologi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program atau layanan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan dampak positif kepada masyarakat","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.3.02.0014] [2.16.03.4.02.0013] [2.16.03.4.02.0014] [2.16.03.3.02.0013] [2.16.03.2.02.0027]"},{"_id":42,"No":42,"Kode DSSD":"0110-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBE","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah pengguna SPBE yang mengikuti Promosi Literasi SPBE - Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.","Data 2023":1000,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0028] [2.16.03.3.01.0015] [2.16.03.4.01.0015] [2.16.03.2.02.0028] [2.16.03.3.02.0015] [2.16.03.4.02.0015]"},{"_id":43,"No":43,"Kode DSSD":"0111-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Audit TIK internal","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0024] [2.16.03.2.02.0026]"},{"_id":44,"No":44,"Kode DSSD":"0112-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Audit TIK eksternal","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.1.02.0024] [2.16.03.2.02.0026]"},{"_id":45,"No":45,"Kode DSSD":"0113-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0017] [2.16.02.2.01.0018]"},{"_id":46,"No":46,"Kode DSSD":"0114-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor","Satuan":"Aduan","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara","Data 2023":31,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0023] [2.16.02.2.01.0019]"},{"_id":47,"No":47,"Kode DSSD":"0115-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR","Satuan":"Aduan","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","Data 2023":250,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0023] [2.16.02.2.01.0019]"},{"_id":48,"No":48,"Kode DSSD":"0116-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah","Satuan":"Kanal","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0023] [2.16.02.2.01.0019]"},{"_id":49,"No":49,"Kode DSSD":"0117-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4 . Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7]","Data 2023":3,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0023] [2.16.02.2.01.0019]"},{"_id":50,"No":50,"Kode DSSD":"0120-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Strategi Komunikasi Publik yang disusun","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis","Data 2023":4,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0019] [2.16.02.2.01.0022]"},{"_id":51,"No":51,"Kode DSSD":"0121-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Komunikasi krisis yang telah dikelola","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"-Jumlah komunikasi krisis yang telah dikelola -Komunikasi krisis merupakan komunikasi yang betujuan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah - Satuan laporan yang diamksud adalah laporan kasus","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0019] [2.16.02.2.01.0022]"},{"_id":52,"No":52,"Kode DSSD":"0122-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Prosedur penanganan komunikasi krisis","Satuan":"SOP","Definisi Operasional":"Prosedur penanganan komunikasi krisis yang diperbaharui minimal 1 tahun sekali dengan mengacu pada panduan nasional","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0019] [2.16.02.2.01.0022]"},{"_id":53,"No":53,"Kode DSSD":"0124-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Konten Foto","Satuan":"Konten Digital","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera","Data 2023":67,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0015] [2.16.02.2.01.0023]"},{"_id":54,"No":54,"Kode DSSD":"0125-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Konten Teks","Satuan":"Konten","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya","Data 2023":546,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0015] [2.16.02.2.01.0023]"},{"_id":55,"No":55,"Kode DSSD":"0126-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Konten Grafis","Satuan":"Konten","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual","Data 2023":402,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0015] [2.16.02.2.01.0023]"},{"_id":56,"No":56,"Kode DSSD":"0127-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Konten Audio Video","Satuan":"Konten","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah konten audio video - Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan","Data 2023":70,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0015] [2.16.02.2.01.0023]"},{"_id":57,"No":57,"Kode DSSD":"0128-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Konten Audio","Satuan":"Konten","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan","Data 2023":880,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0015] [2.16.02.2.01.0023]"},{"_id":58,"No":58,"Kode DSSD":"0129-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Konten digital yang menggunakan bahasa setempat","Satuan":"Konten","Definisi Operasional":"-Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi - Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0015] [2.16.02.1.01.0020] [2.16.02.2.01.0023] [2.16.02.2.01.0016]"},{"_id":59,"No":59,"Kode DSSD":"0130-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pertemuan tatap muka","Satuan":"Kegiatan","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.2.01.0020] [2.16.02.1.01.0018]"},{"_id":60,"No":60,"Kode DSSD":"0131-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Diseminasi melalui Media Berbayar","Satuan":"Kegiatan","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar","Data 2023":45,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.2.01.0020] [2.16.02.1.01.0018]"},{"_id":61,"No":61,"Kode DSSD":"0132-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Diseminasi melalui Earned Media","Satuan":"Kegiatan","Definisi Operasional":"&-Perhitungan jumlah diseminasi melalui earned media - Earned media adalah media yang memiliki konten yang secara sukarela dipublikasikan di platform oleh orang lain -Contoh: postingan ulang diseminasi di akun media sosial masyarakat, review/komentar masyarakat, liputan media (media coverage), dan rekomendasi dari mulut ke mulut (word of mouth)","Data 2023":2423,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.2.01.0020] [2.16.02.1.01.0018]"},{"_id":62,"No":62,"Kode DSSD":"0133-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Diseminasi melalui shared media","Satuan":"Kegiatan","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll","Data 2023":2682,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.2.01.0020] [2.16.02.1.01.0018]"},{"_id":63,"No":63,"Kode DSSD":"0134-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah","Satuan":"Kegiatan","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yaitu saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah","Data 2023":1300,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.2.01.0020] [2.16.02.1.01.0018]"},{"_id":64,"No":64,"Kode DSSD":"0135-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka","Data 2023":78882,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.2.01.0020] [2.16.02.1.01.0018]"},{"_id":65,"No":65,"Kode DSSD":"0136-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Media cetak yang dikelola Pemda","Satuan":"Media","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0024] [2.16.02.2.01.0021]"},{"_id":66,"No":66,"Kode DSSD":"0138-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Saluran TV yang dikelola pemda","Satuan":"Saluran","Definisi Operasional":"-Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0024] [2.16.02.2.01.0021]"},{"_id":67,"No":67,"Kode DSSD":"0140-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Radio milik Pemerintah Daerah","Satuan":"Radio","Definisi Operasional":"Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0024] [2.16.02.2.01.0021]"},{"_id":68,"No":68,"Kode DSSD":"0142-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Media Online yang dikelola oleh Pemda","Satuan":"Media","Definisi Operasional":"Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda","Data 2023":2,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0024] [2.16.02.2.01.0021]"},{"_id":69,"No":69,"Kode DSSD":"0143-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda","Satuan":"","Definisi Operasional":"Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda","Data 2023":5,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0024] [2.16.02.2.01.0021]"},{"_id":70,"No":70,"Kode DSSD":"0144-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Siaran pers yang dibuat","Satuan":"Siaran Pers","Definisi Operasional":"-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.","Data 2023":150,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0014] [2.16.02.2.01.0014]"},{"_id":71,"No":71,"Kode DSSD":"0145-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Siaran pers yang dimuat di media","Satuan":"Siaran Pers","Definisi Operasional":"Jumlah Siaran pers yang dimuat di media","Data 2023":150,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0014] [2.16.02.2.01.0014]"},{"_id":72,"No":72,"Kode DSSD":"0146-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Komunitas Informasi Masyarakat","Satuan":"Komunitas","Definisi Operasional":"-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.","Data 2023":1,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0021] [2.16.02.2.01.0015]"},{"_id":73,"No":73,"Kode DSSD":"0148-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan","Satuan":"Permohonan","Definisi Operasional":"-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.","Data 2023":3,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0022] [2.16.02.2.01.0017]"},{"_id":74,"No":74,"Kode DSSD":"0149-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Satuan":"Informasi","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali","Data 2023":35,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0022] [2.16.02.2.01.0017]"},{"_id":75,"No":75,"Kode DSSD":"0150-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Satuan":"Informasi","Definisi Operasional":"- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.","Data 2023":15,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0022] [2.16.02.2.01.0017]"},{"_id":76,"No":76,"Kode DSSD":"0151-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Satuan":"Informasi","Definisi Operasional":"Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Data 2023":40,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0022] [2.16.02.2.01.0017]"},{"_id":77,"No":77,"Kode DSSD":"0152-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik","Data 2023":4,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0016] [2.16.02.2.01.0024]"},{"_id":78,"No":78,"Kode DSSD":"0153-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang Komunikasi Publik","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Jumlah SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di Bidang komunikasi publik","Data 2023":3,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0016] [2.16.02.2.01.0024]"},{"_id":79,"No":79,"Kode DSSD":"0154-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"-Jumlah Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah yang akuntabel serta disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika -Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0020] [2.16.02.2.01.0016]"},{"_id":80,"No":80,"Kode DSSD":"0155-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Pengaturan relasi media","Satuan":"Perda/Perkada","Definisi Operasional":"- Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,","Data 2023":104,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.02.1.01.0014] [2.16.02.2.01.0014]"},{"_id":81,"No":81,"Kode DSSD":"0158-02-16T00:00:00","Uraian DSSD":"Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas","Satuan":"Perangkat Daerah","Definisi Operasional":"-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota","Data 2023":0,"Verifikasi Walidata":"","Verifikasi Pembina Data":"","Catatan Verifikasi":"","Disabled":"T","Info Sub Kegiatan":"[2.16.03.2.02.0023] [2.16.03.3.02.0013] [2.16.03.4.02.0013] [2.16.03.3.02.0014] [2.16.03.4.02.0014]"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Kode DSSD", "type": "timestamp"}, {"id": "Uraian DSSD", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Definisi Operasional", "type": "text"}, {"id": "Data 2023", "type": "numeric"}, {"id": "Verifikasi Walidata", "type": "text"}, {"id": "Verifikasi Pembina Data", "type": "text"}, {"id": "Catatan Verifikasi", "type": "text"}, {"id": "Disabled", "type": "text"}, {"id": "Info Sub Kegiatan", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=08f25d05-3632-4c90-b881-31fa458c7866", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=08f25d05-3632-4c90-b881-31fa458c7866&offset=100"}, "total": 81, "total_was_estimated": false}}